ANTISIPASI MENINGKATNYA JANDA, PEMERINTAH WAJIBKAN POLIGAMI

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MANIPULATED CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Fani Hardian
DILIHAT
204 KALI

Sabtu, 05 Maret 2022

ANTISIPASI MENINGKATNYA JANDA, PEMERINTAH WAJIBKAN POLIGAMI


 Viral sebuah video dengan narasi Pemerintah Indonesia mewajibkan pria dewasa untuk berpoligami demi mengurangi para wanita yang kini berstatus janda. Selain itu, pengunggah informasi palsu ini juga menyebut bagi istri-istri yang menolak dipoligami akan dikenakan sangsi pidana kurungan 2 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta. Benarkah demikian?

CEK FAKTA

Setelah ditelusuri di laman Kompas.com tidak ditemukan berita dengan judul seperti yang ada dalam video.

Dilansir dari liputn6.com yang mengutip hukumonline.com pemerintah telah mengatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 tidak menganut asas poligami.

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Dengan demikian klaim tentang pria dewasa di Indonesia diwajibkan berpoligami adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.


KESIMPULAN
Klaim tentang pria dewasa di Indonesia diwajibkan berpoligami adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan. Informasi hoaks ini termasuk Manipulated Content

Link Sumber:
https://bit.ly/AntisipasiJanda
https://bit.ly/WajibPoligami01
https://bit.ly/WajibPoligami02