Sabtu, 05 Maret 2022
ANTISIPASI MENINGKATNYA JANDA, PEMERINTAH WAJIBKAN POLIGAMI
Setelah ditelusuri di laman Kompas.com tidak ditemukan berita dengan judul seperti yang ada dalam video.
Dilansir dari liputn6.com yang mengutip hukumonline.com pemerintah telah mengatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 tidak menganut asas poligami.
Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).
Dengan demikian klaim tentang pria dewasa di Indonesia diwajibkan berpoligami adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.